Syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya.
Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, perpanjangan STNK bisa dilakukan di Samsat Klaten atau melalui layanan online yang disediakan oleh Samsat Klaten. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan untuk perpanjangan STNK di Klaten:
1. Fotokopi KTP dan KK pemilik kendaraan
Pemilik kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas diri yang sah.
2. Fotokopi STNK asli
Pemilik kendaraan juga harus menyertakan fotokopi STNK asli sebagai dokumen yang akan diperpanjang.
3. Bukti pajak kendaraan yang masih berlaku
Pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku sebagai syarat perpanjangan STNK.
4. Surat Kuasa (jika diperlukan)
Jika pemilik kendaraan tidak bisa datang sendiri untuk perpanjangan STNK, maka bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain yang akan mewakili untuk melakukan perpanjangan.
5. Biaya perpanjangan STNK
Pemilik kendaraan harus membayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat Klaten.
6. Surat tanda bukti penerimaan pajak
Pemilik kendaraan harus menyertakan surat tanda bukti penerimaan pajak sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan STNK dengan lancar dan tanpa hambatan di Samsat Klaten. Penting untuk diingat bahwa STNK yang sudah kadaluwarsa bisa berakibat pada denda dan sanksi hukum, oleh karena itu perpanjangan STNK harus dilakukan tepat waktu. Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku STNK kendaraan Anda dan melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Klaten.
