Uncategorized

Pemerintah Klaten Umumkan Biaya Perpanjang STNK, Berapa Tarifnya?


Pemerintah Kabupaten Klaten baru-baru ini mengumumkan biaya perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor. Pengumuman tersebut disambut dengan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Klaten.

Menurut informasi yang diterima, tarif perpanjang STNK di Klaten telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000. Kenaikan tarif ini disebut-sebut sebagai upaya Pemerintah Klaten untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Meskipun terdapat kenaikan tarif, namun proses perpanjang STNK di Klaten dinilai masih relatif mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK lama, dan fotokopi BPKB kendaraan. Setelah itu, masyarakat tinggal mengurus administrasi di kantor Samsat terdekat.

Meski demikian, kenaikan tarif perpanjang STNK tetap menjadi sorotan bagi sebagian masyarakat. Beberapa di antaranya merasa terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, ada juga yang menganggap kenaikan tarif perpanjang STNK sebagai hal yang wajar mengingat adanya peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan kantor Samsat. Mereka berharap agar kenaikan tarif ini dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan kualitas layanan di kantor Samsat.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat Klaten dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memperpanjang STNK kendaraan mereka. Selain itu, diharapkan juga agar Pemerintah Klaten terus melakukan evaluasi terhadap tarif perpanjang STNK agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan meningkatkan kualitas layanan di kantor Samsat Klaten.